Struktur Organisasi
Ketua LPM | Dr. Hamnah, M.Th.I. |
Sekretaris LPM | Topik, S.Pd.I., M.Pd |
Tugas Pokok dan Fungsi
LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, Organisasi Tatalaksana LPM adalah sebagai berikut:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Kepala Pusat Akreditasi, Standarisasi, dan Sertifikasi Mutu
d. Kepala Pusat Pengawasan dan Audit Mutu/SPMI
e. Kepala Pusat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pengajaran
f. Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
g. Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas Syariah
h. Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas Dakwah dan Humaniora
i. Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
j. Kepala Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana
k. Kepala Subbagian Tata Usaha.
LPM menjalankan tugas :
a. Melakukan penjaminan mutu akademik di tingkat institusi dan program studi berupa akreditasi institusi dan akreditasi program studi
b. Melakukan verifikasi dan validasi penyusunan SOP penyelenggaraan IAIS Sambas serta kontrol pelaksanaannya
c. Meningkatkan kemampuan mengajar dosen dan melakukan kajian tentang metode pengajaran yang baru dan inovatif dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan upaya meningkatkan mutu akademik serta melakukan evaluasi kegiatan dan menyusun laporan kegiatan.